Dilihat : 408338 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 29 Agustus 2016 - 13:39:28 Oleh: admin | Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi langsung dengan Tim IUMK dari Kecamatan setempat. Demikian, Semoga bermanfaat |
| 29 Agustus 2016 - 09:30:14 Oleh: Desa Panggungharjo | Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun |
| 13 Juni 2016 - 14:40:11 Oleh: admin | Kepada Sdr Inez
Demikian, semoga bermanfaat |
| 13 Juni 2016 - 12:59:31 Oleh: Inez | Selamat siang
bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul? Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya? terimakasih |
| 10 Juni 2016 - 11:34:39 Oleh: admin | Kepada sdr. Rahmat Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus :
Saat ini juga ada program pemberian IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk pemberian izin usaha kecil. IUMK diterbitkan oleh Kecamatan (bukan di Dinas Perijinan). Untuk detail informasi tentang IUMK silahkan berkonsultasi dengan Kecamatan setempat. Demikian, semoga bermanfaat |
| 10 Juni 2016 - 03:00:09 Oleh: Rahmat | Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin |
| 09 Juni 2016 - 14:16:56 Oleh: admin | Kepada sdr Laras Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan . Pemegang SIUP hanya diwajibkan daftar ulang per 5 tahun. Adapun syarat daftar ulang :
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
| 09 Juni 2016 - 10:46:09 Oleh: Laras | Selamat Pagi,
Saya mau tanya mengenai perpanjangan SIUP perusahaan kecil. Apabila masa berlaku SIUP habis di bulan November 2016, dan saya melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, misal bulan Juli 2016. Apakah masa berlaku SIUP akan tetap di bulan Desember ataukah maju di bulan Juni sesuai tanggal pengurusannya? Mohon informasinya. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. |
| 24 Mei 2016 - 08:33:59 Oleh: admin | Kepada sdr. Novan
|
| 22 Mei 2016 - 22:24:41 Oleh: Nofan | Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih |