Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.971.430

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408338 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
29 Agustus 2016 - 13:39:28
Oleh: admin
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi langsung dengan Tim IUMK dari Kecamatan setempat. Demikian, Semoga bermanfaat
29 Agustus 2016 - 09:30:14
Oleh: Desa Panggungharjo
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun
13 Juni 2016 - 14:40:11
Oleh: admin
Kepada Sdr Inez
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB


Demikian, semoga bermanfaat
13 Juni 2016 - 12:59:31
Oleh: Inez
Selamat siang
bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul?
Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya?
terimakasih
10 Juni 2016 - 11:34:39
Oleh: admin
Kepada sdr. Rahmat

Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus :
  1. Izin Gangguan - Lihat Syarat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Lihat Syarat
  3. Tanda Daftar Perusahaan - Lihat Syarat
Ketiga izin tersebut dapat diurus bersamaan. Retribusi hanya dikenakan untuk pengurusan Izin Gangguan, sementara SIUP dan TDP tidak beretribusi (gratis).

Saat ini juga ada program pemberian IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk pemberian izin usaha kecil. IUMK diterbitkan oleh Kecamatan (bukan di Dinas Perijinan).
Untuk detail informasi tentang IUMK silahkan berkonsultasi dengan Kecamatan setempat.
Demikian, semoga bermanfaat
10 Juni 2016 - 03:00:09
Oleh: Rahmat
Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin
09 Juni 2016 - 14:16:56
Oleh: admin
Kepada sdr Laras

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan .
Pemegang SIUP hanya diwajibkan daftar ulang per 5 tahun. Adapun syarat daftar ulang :
  1. SIUP Asli
  2. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas).
Pada Daftar ulang nanti, pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan pada SIUP asli dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada kolom pengesahan.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
09 Juni 2016 - 10:46:09
Oleh: Laras
Selamat Pagi,

Saya mau tanya mengenai perpanjangan SIUP perusahaan kecil.
Apabila masa berlaku SIUP habis di bulan November 2016, dan saya melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, misal bulan Juli 2016.
Apakah masa berlaku SIUP akan tetap di bulan Desember ataukah maju di bulan Juni sesuai tanggal pengurusannya?

Mohon informasinya.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
24 Mei 2016 - 08:33:59
Oleh: admin
Kepada sdr. Novan
  1. Sertifikat apa yang anda maksudkan ?
    • Apabila sertifikat tanah : berkonsultasi ke Kantor Pertanahan
    • Apabila Sertifikat ketrampilan : berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (disnakertrans@bantulkab.go.id)
    • Apabila Sertifikat pendidikan : berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (dikmen@bantulkab.go.id)
    • Apabila Sertifikat yang anda maksud adalah sebuah surat izin usaha : berkonsultasi ke Dinas Perijinan perihal usaha apa yang anda kehendaki
  2. Untuk membuat Surat setoran pajak daerah silahkan berkonsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dpkad@bantulkab.go.id)
Demikian semoga bermanfaat
22 Mei 2016 - 22:24:41
Oleh: Nofan
Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.