Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.971.411

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408333 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
07 Oktober 2014 - 08:08:49
Oleh: Wibowo
Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya :
1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)?
2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? Dihitung berdasarkan per m2 luas bangunan atau bgmn?
Terima kasih.
28 Agustus 2014 - 09:51:05
Oleh: Bagian Informasi
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU. Atau Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang saat ini berlaku. Adapun syaratnya yaitu :
  1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
  2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
  6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
  7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
  8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
  9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan
  10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
  11. untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
  12. untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dan bangunan usaha dengan luas ruang usaha > 54M2 dilengkapi dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten
    • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
  13. untuk perumahan dilengkapi dengan :
    • pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk;
    • dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
27 Agustus 2014 - 11:17:02
Oleh: Seno Ariwibowo
Mohon informasi: Rumah kami di Perum tambak mas jl.Godean km 4 IMB nya hilang., foto kopinya juga tidak ada, Bagaimana dan dimana mengurusnya, dan syarat2 apa yang harus kita penuhi/lampirkan? imb yang hilang terbitan kira-kira tahun 1988, trimakasih pak sebelumnya.
19 Agustus 2014 - 08:26:32
Oleh: admin
Kepada :
Bp. Aryo Gatut

Sepertinya lokasi tanah Bapak, JL Magelang, Caturharjo, merupakan wilayah Kab. Sleman. Jadi silahkan Bapak langsung konsultasi saja ke Instansi terkait setempat (Kab. Sleman).

Terima kasih, semoga bermanfaat
16 Agustus 2014 - 09:37:47
Oleh: Aryo Gatut
Selamat Pagi Bpk/Ibu admin
Saya memiliki sebidang tanah Sawah di lokasi pinggir JL Magelang km 15 Caturharjo,25m diari Jl Magelang.Posisi tepatnya lat=-7.67935,lon=110.33703 .Apakah bisa dilakukan pengeringan?Apakah pengeringan bisa dilakukan hanya sebagian saja dari luadan total tanah sawah?Terimakasih atas bantuannya.
08 Juli 2014 - 08:20:26
Oleh: admin
Kepada : Sdr. g sudarmono
Waktu 6 hari kerja adalah hanya untuk proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul belum menerbitkan SLF untuk sebuah bangunan.
Untuk persyaratan permohonan IMB dapat ada lihat di :
http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/

Demikian semoga membantu.
07 Juli 2014 - 13:12:07
Oleh: g sudarmono
untuk mengurus IMB bangunan gedung itu hanya 6 hari apakah sudah termasuk dengan bukti kepemilikan bangunan dan SLF nya... mohon penjelesan detailnya. ataukah 6 hari hanya untuk administrasinya saja, matur nuwun.
07 Juli 2014 - 08:32:27
Oleh: admin
Kepada Sdr. Vivi
Dinas Perijinan Kab. Bantul sampai saat ini tidak melayani permohonan pendirian sebuah Badan Usaha (CV). Pendirian sebuah Badan Usaha biasanya melalui Notaris.
Dinas Perijinan melayani proses izin kegiatan usahanya, diantararanya melayani permohonan :Izin Lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan),Izin Gangguan, Izin Usaha (SIUP, IUI/TDI dll), Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Izin yang beretribusi hanya ada 5, yaitu :
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Izin Gangguan
  • Izin Usaha Perikanan
  • Izin Trayek
  • Izin Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
Demikian Semoga membantu
05 Juli 2014 - 09:24:39
Oleh: Vivi Sulistyaningrum
mohon info, untuk mendirikan CV bagaimana caranya dan estimasi memerlukan biaya berapa ya? terima kasi mohon pencerahannya.
02 Juli 2014 - 08:17:51
Oleh: admin
untuk dasar hukum situs Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online bisa dibuka dihalaman :
https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/jenis_layanan

atau :
http://hukum.bantulkab.go.id

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.