Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.971.364

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408321 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
18 Maret 2016 - 09:05:03
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ruli
Sampai saat ini semua urusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan) merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga silahkan anda langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul adalah dalam proses penerbitan IMB dan Izin Usaha.
IMB dapat dimohonkan dengan kondisi bangunan (belum/sedang/sudah) dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB.
Sedangkan biaya retribusi pengurusan IMB dapat anda lihat di Simulasi Retribusi.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
16 Maret 2016 - 15:31:25
Oleh: ruli
Dear admin,
Kebetulan saya sedang membangun rumah, dan rumah saya sdg proses p[embangunan, karena saya telat ngurus IMB skg baru proses, ternyata harus ada pengeringan dari pertanahan. saya sudah ke pertanahan dan tanah sawah tersebut sudah di cek dan dalam zona pemukiman, skg sedang proses d SDA untuk verifikasi lokasi. yang saya tanyakan.. berapa biaya resmi untuk keluarnya izin baik dari pihak SDA selaku verifikator tempat dan berapa biaya status perubahan sawah untuk status pengeringan guna pembangunan rumah di Pertanahan? karena selama ini saya kesna tidak ada informasi tentang biaya standar/resmi yang wajib dikeluarkan oleh pencari surat keterangan. terimakasih atas jawabannya.
26 Februari 2016 - 13:17:42
Oleh: admin
Kepada Sdr. Nur
IMB dapat dimohonkan meskipun bangunan sudah selesai dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
26 Februari 2016 - 05:06:25
Oleh: nur
Dengan hormat
Saya sudah memiki rumah di area sawah tp kanan kiri sudah berupa bangunan... Sewaktu pembangunan saya tidak paham betul masalah perizinan... Yg ingin saya tanyakan apa masih bisa urus imb kalau sudah terlanjur jadi rumah? Trimakasih
24 Februari 2016 - 10:12:38
Oleh: admin
Kepada sdr. gunawan Prasetyo Silahkan mengajukan permohnan informasi secara resmi melalui email kami : perijinan@bantulkab.go.id Demikian kami sampaikan.
24 Februari 2016 - 09:43:30
Oleh: gunawan Prasetyo
maaf mau menanyakan legalitas perijinan kalo lewat forum ini bisa nggak ya, saya dari instansi perbankan
23 Februari 2016 - 09:39:01
Oleh: admin
Kepada Sdr setyawan
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB

22 Februari 2016 - 16:58:29
Oleh: setyawan
Berapa biaya buat CV?
05 Februari 2016 - 14:29:38
Oleh: admin
Kepada Sdr Setyawan

Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul

Demikian kami sampaikan.
05 Februari 2016 - 11:38:58
Oleh: Setyawan
Mohon informasi biaya izin untuk pengeringan tanah atau mengubah sawah menjadi pekaranngan.
mohon juga dijelaskan prosedur pengurusannya bagaimana?

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.