Dilihat : 282086 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
17 Januari 2016 - 10:54:39 Oleh: erni | maksih pak ats infonya, kami sudah melihatnya. Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat ( disini) . |
15 Januari 2016 - 12:56:51 Oleh: admin | Kepada sdr Retno Izin Penyelenggaraan menara telekomunikasi harus mempunyai IMB Bukan Gedung dan Izin Gangguan. Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (dapat anda unduh di Link ini), persyaratan IMB Bukan Gedungnya adalah ( lihat syarat). Pada bagian Penjelasan pasal – demi pasal, Pasal 69, ayat (2) huruf e dijelaskan : Apabila persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga tidak terpenuhi, maka tidak menghalangi proses permohonan IMB sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan teknis bangunan dan ketentuan administrasi lainnya. Adapun Sesuai dengan Perda 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (dapat anda unduh di link ini), diatur sebagai berikut :
|
14 Januari 2016 - 11:55:22 Oleh: Retno | yth. Admin.
Dlm persyaratan teknis pembngn tower BTS hrs dilampiri surat pernyataan tdk keberatan msy sktr dlm radius 1 (satu) kali tinggi menara yg diketahui oleh dukuh, lurah desa & camat stmpt stlh ada sosialisasi objektif ttg menara kpd msy sktr. Apakah semua wrg dlm radius itu hrs menyatakan tdk keberatan. Kalau ada slh satu warga yg keberatan, apakah itu menggugurkan persyaratan tsb? Atau asal warga dlm radius sdh 80% tdk keberatan, persyaratan tsb msh diperbolehkan? Terima kasih, |
14 Januari 2016 - 09:58:30 Oleh: Bagian Informasi | Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Topik Setiabowo atas e-mail yang disampaikan kepada kami. Untuk IMB yang diterbitkan pada tahun sebelum 2008, kewenangannya ada di DPU Kab.Bantul. Namun apabila bentuk, luas, fungsi dan nama pada sertipikat tanahnya sudah mengalami perubahan, silahkan anda ajukan IMB ke Dinas Perijinan Kab. Bantul. Tapi mohon untuk IMB yang terbit tahun 1992 itu, anda tanyakan dulu ke DPU Kab. Bantul dalam hal pembuatan duplikat IMB. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. |
13 Januari 2016 - 12:13:11 Oleh: Topik Setiabowo | mohon arahannya,
cara mendapatkan salinan IMB, karna dlu wktu pembuatan th 1992, info dari orang tua saya cma langsung diberi plakat yang di tempel di tembok rumah. bisakah meminta salinan IMB dengan menggunakan plakat tersebut yang telah tercantum nomor IMB yang tetera. terimakasih |
21 Desember 2015 - 08:29:21 Oleh: admin | Kepada
Sdr. David
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :
Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat disini. Demikian semoga bermanfaat. |
18 Desember 2015 - 22:04:04 Oleh: david | Kepada Yth. Admin
Saya mohon info persyaratan untuk pembuatan badan usaha CV di bidang persewaan mobil di wilayah kab.Bantul Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih |
18 Desember 2015 - 10:43:41 Oleh: cs | Kepada Sdr. Fajar S, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakprofesionalan kami dalam melayani masyarakat. Jawaban kami tertanggal 25 Nopember 2015 adalah untuk pengurusan ijin Anda, silahkan Anda untuk mengunduh formulir tersebut. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Anda, ini akan kami gunakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kami. Demikian jawaban kami, mohon doanya agar Kami kedepan lebih baik. |
18 Desember 2015 - 10:37:16 Oleh: cs | Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk kegiatan usaha Anda, perlu IMB Gedung dan Ijin Gangguan (HO). Sebelum mengajukan IMB G ke Dinas Perijinan, Anda perlu mengurus KRK dan Pengesahan Dokumen ke Dinas Pekerjaan Umum Kab.Bantul (DPU) serta mengurus Dokumen Lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup Kab.Bantul (BLH). Peersyaratan lain yaitu persetujuan tetangga yang berbatasan langsung, mohon dilampiri dengan fotokopi KTP tetangga. Silahkan download formulir tersebut pada menu download pada website kami. Kecuali formulir Dokumen Lingkungan harus diambil di Kantor BLH. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan info dengan jelas. |
17 Desember 2015 - 20:06:56 Oleh: nanik | Pak kalau syarat mendirikan kost2an di bantul apa aja? Makasih |