Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.971.387

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408327 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
01 Februari 2016 - 09:10:20
Oleh: admin
Kepada Sdr. Endah
Permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Perijinan, sudah harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan : lihat syarat. Adapun persyaratan dapat anda peroleh sbb :
  • Persyaratan tentang status tanah (misal : sertifikat, alih fungsi lahan) dapat anda konsultasikan ke Kantor Pertanahan Bantul
  • Persyaratan tentang pengelolaan lingkungannya dapat anda konsultasikan ke Badan Lingkungan Hidup Bantul
  • Persyaratan tentang Tata Ruang dapat anda konsultasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Bantul
Adapun formulir dapat anda download dar menu download Apabila semua persyaratan sudah anda miliki, silahkan ajukan permohonan ke Dinas Perijinan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
30 Januari 2016 - 14:29:19
Oleh: Endah
Dear Admin, saya bermaksud untuk membuat IMB rumah saya. Pertama-tama data apa saja yang perlu saya siapkan dan saya harus kemana terlebih dahulu? terima kasih.
Salam
25 Januari 2016 - 09:19:19
Oleh: admin
Kepada Sdr. Dipo.

Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan urusan pertanahan masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul.
Adapun untuk membuat IMB, dapat diurus melalui Dinas Perijinan Kab. Bantul.
Untuk melihat persyaratan IMB buka lihat syarat

Demikian kami sampaikan.
22 Januari 2016 - 19:18:58
Oleh: Dipo
Dengan hormat
Saudara saya memiliki sebidang tanah kurang dari 300 m... Saat itu blm akan dbangun rumah namun kanan kiri sekitarnya sudah ada perumahan dan status tanah pekarangan.
Mohon arahannya untuk pengurusan pengeringan sawah menjadi pekarangan bagaimana?
17 Januari 2016 - 10:54:39
Oleh: erni
maksih pak ats infonya, kami sudah melihatnya. Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat ( disini) .
15 Januari 2016 - 12:56:51
Oleh: admin
Kepada sdr Retno
Izin Penyelenggaraan menara telekomunikasi harus mempunyai IMB Bukan Gedung dan Izin Gangguan.
Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (dapat anda unduh di Link ini), persyaratan IMB Bukan Gedungnya adalah ( lihat syarat).
Pada bagian Penjelasan pasal – demi pasal, Pasal 69, ayat (2) huruf e dijelaskan : Apabila persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga tidak terpenuhi, maka tidak menghalangi proses permohonan IMB sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan teknis bangunan dan ketentuan administrasi lainnya.

Adapun Sesuai dengan Perda 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (dapat anda unduh di link ini), diatur sebagai berikut :
  • Permohonan penyelenggaraan menara telekomunikasi yang tidak mendapat persetujuan seluruh warga dalam radius 1 x (satu kali) rebahan tinggi menara telekomunikasi tetap dapat diteruskan apabila :
    1. Pasal 5 (5b) -> melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), Dukuh, Lurah Desa dan Camat, bahwa pemohon izin telah mengajukan persetujuan kepada tetangga yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) kali), dan tidak mendapatkan persetujuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
    2. Pasal 5 (6a) -> mendapat persetujuan minimal 80% dari warga dalam radius 1x (satu kali) tinggi rebahan menara telekomunikasi
  • Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi maka akan dilakukan kajian teknis (peninjauan lapangan) oleh Tim yang terdiri atas perwakilan instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hasil kajian dari TIM ini menjadi acuan untuk penerbitan izin.
  • Dalam Perda disebutkan persetujuan hanya diberikan oleh warga dalam radius 1x (satu kali) tinggi rebahan menara telekomunikasi.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
14 Januari 2016 - 11:55:22
Oleh: Retno
yth. Admin.
Dlm persyaratan teknis pembngn tower BTS hrs dilampiri surat pernyataan tdk keberatan msy sktr dlm radius 1 (satu) kali tinggi menara yg diketahui oleh dukuh, lurah desa & camat stmpt stlh ada sosialisasi objektif ttg menara kpd msy sktr.
Apakah semua wrg dlm radius itu hrs menyatakan tdk keberatan. Kalau ada slh satu warga yg keberatan, apakah itu menggugurkan persyaratan tsb? Atau asal warga dlm radius sdh 80% tdk keberatan, persyaratan tsb msh diperbolehkan?
Terima kasih,
14 Januari 2016 - 09:58:30
Oleh: Bagian Informasi
Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Topik Setiabowo atas e-mail yang disampaikan kepada kami.
Untuk IMB yang diterbitkan pada tahun sebelum 2008, kewenangannya ada di DPU Kab.Bantul. Namun apabila bentuk, luas, fungsi dan nama pada sertipikat tanahnya sudah mengalami perubahan, silahkan anda ajukan IMB ke Dinas Perijinan Kab. Bantul. Tapi mohon untuk IMB yang terbit tahun 1992 itu, anda tanyakan dulu ke DPU Kab. Bantul dalam hal pembuatan duplikat IMB.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
13 Januari 2016 - 12:13:11
Oleh: Topik Setiabowo
mohon arahannya,
cara mendapatkan salinan IMB, karna dlu wktu pembuatan th 1992, info dari orang tua saya cma langsung diberi plakat yang di tempel di tembok rumah. bisakah meminta salinan IMB dengan menggunakan plakat tersebut yang telah tercantum nomor IMB yang tetera. terimakasih
21 Desember 2015 - 08:29:21
Oleh: admin
Kepada Sdr. David
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :

  1. SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. SIUP Besar untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan perdagangan mikro tidak wajib memiliki SIUP , tetapi dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat disini.

Demikian semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.