Dilihat : 282080 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
16 September 2013 - 11:16:59 Oleh: widya | untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan tanah....terima kasih |
23 Agustus 2013 - 08:13:19 Oleh: admin | Yth. Sdr Indra,
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin". Semoga membantu. |
21 Agustus 2013 - 13:20:41 Oleh: indra | Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun. |
24 Juli 2013 - 08:15:39 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Ida Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website kami, di halaman berita : KETENTUAN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL, IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL jika masih ada pertanyaan, silahkan konsultasikan ke kami. demikian semoga bermanfaat. |
22 Juli 2013 - 12:58:07 Oleh: Ida | Saya ingin mendirikan toko perlengkapan bayi. apakah boleh saya mendirikan toko tersebut di dekat pasar tradisional?
terima kasih |
04 Juli 2013 - 14:55:25 Oleh: Seksi Informasi | Sdr Enri Wiyanto, berikut kami sampaikan informasi alur perizinan usaha hotel :
Prosedur pengajuan izin ke Dinas perijinan dapat dilakukan secara paralel (bersamaan) sehingga apabila ada persyaratan yang sama cukup dilampirkan salah satu. |
01 Juli 2013 - 12:50:58 Oleh: Enri Wiyanto | Kpd bpk/ibu dinas perijinan
Perkenalkan nama saya Enri Wiyanto, bermaksud untuk membangun hotel di wilayah Banguntapan, saat ini lahan kosong berupa pekarangan. Mohon informasinya tahap-tahap untuk memperoleh ijin hotel yang diperlukan adalah ijin apa saja ? dan proses nya bagaimana ? salam hormat Enri W |
19 Juni 2013 - 14:15:33 Oleh: Admin | Kepada warga jomblangan :
Keluhan saudara tanggal 2013-05-27 10:58:58 tentang "pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan" sudah kami survey dan saat ini masih dalam proses kajian. |
15 Juni 2013 - 00:22:49 Oleh: warga jomblangan | maaf, mau konfirmasi ats keluhan kami pada 2013-05-27 10:58:58, apakah sudah di survai ke lokasi< matur nuwun |
29 Mei 2013 - 10:03:35 Oleh: Seksi Informasi | Warga Jomblangan yang kami hormati, terima kasih atas informasinya, Dinas Perijinan segera menindaklanjuti laporan Saudara, dan semoga segera ada solusi terbaik bagi semuanya. |