Dilihat : 408320 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 10 Desember 2013 - 10:58:40 Oleh: Al Amin | Selamat siang Bapak/Ibu Admin
Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut : Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi untuk menampung kapasitas barang dalam proses perakitan, maka tempat perakitan dipindah ke lokasi yang lebih luas dan diluar Kabupaten Bantul. Terkait dengan TDI apakah alamat tempat perakitan yang lebih luas di luar Bantul itu dapat dicantumkan pada TDI dimana perusahaan tersebut berdiri? Mohon solusi legalnya. Terima kasih. Salam, Al Amin |
| 15 November 2013 - 08:52:57 Oleh: admin | Kepada Sdr. Syahroni
Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan. Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu :
Semoga bermanfaat. |
| 14 November 2013 - 15:58:30 Oleh: syahroni | Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih... |
| 17 September 2013 - 08:48:47 Oleh: admin | Kepada sdr. Jhon Widya
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin". Jika persewaan kos-kosan kamarnya kosongan, maka modal diisikan dengan modal gedung, jika kamar sudah dengan isinya maka modal ditulis isi kamar . Pengajuan Ijin Gangguan bisa dilakukan bersamaan dengan IMB Gedung" demikian jawaban dari kami, mohon untuk menjadi perhatian. |
| 16 September 2013 - 11:16:59 Oleh: widya | untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan tanah....terima kasih |
| 23 Agustus 2013 - 08:13:19 Oleh: admin | Yth. Sdr Indra,
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin". Semoga membantu. |
| 21 Agustus 2013 - 13:20:41 Oleh: indra | Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun. |
| 24 Juli 2013 - 08:15:39 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Ida Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website kami, di halaman berita : KETENTUAN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL, IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL jika masih ada pertanyaan, silahkan konsultasikan ke kami. demikian semoga bermanfaat. |
| 22 Juli 2013 - 12:58:07 Oleh: Ida | Saya ingin mendirikan toko perlengkapan bayi. apakah boleh saya mendirikan toko tersebut di dekat pasar tradisional?
terima kasih |
| 04 Juli 2013 - 14:55:25 Oleh: Seksi Informasi | Sdr Enri Wiyanto, berikut kami sampaikan informasi alur perizinan usaha hotel :
Prosedur pengajuan izin ke Dinas perijinan dapat dilakukan secara paralel (bersamaan) sehingga apabila ada persyaratan yang sama cukup dilampirkan salah satu. |