Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.074.658

.: Lihat semua topik

Dilihat : 282080 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
16 September 2013 - 11:16:59
Oleh: widya
untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan tanah....terima kasih
23 Agustus 2013 - 08:13:19
Oleh: admin
Yth. Sdr Indra,

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin".
Semoga membantu.
21 Agustus 2013 - 13:20:41
Oleh: indra
Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun.
24 Juli 2013 - 08:15:39
Oleh: admin
Kepada
Sdr. Ida

Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website kami, di halaman berita :

KETENTUAN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL,

IZIN USAHA TOKO MODERN DI KABUPATEN BANTUL

jika masih ada pertanyaan, silahkan konsultasikan ke kami.
demikian semoga bermanfaat.


22 Juli 2013 - 12:58:07
Oleh: Ida
Saya ingin mendirikan toko perlengkapan bayi. apakah boleh saya mendirikan toko tersebut di dekat pasar tradisional?
terima kasih
04 Juli 2013 - 14:55:25
Oleh: Seksi Informasi
Sdr Enri Wiyanto, berikut kami sampaikan informasi alur perizinan usaha hotel :
  1. Apabila menggunakan tanah > 1 ha (10.000 m2) mengajukan Izin Lokasi ke Dinas Perijinan yang didahului dengan pengajuan persetujuan prinsip kepada Bupati
  2. Pengajuan kesesuaian tata ruang ke DPU
  3. Apabila menggunakan tanah < 1 ha mengajukan Klarifikasi ke BPN.
  4. Pengesahan Dokumen Pengelolaan Lingkungan ke BLH.
  5. Pengesahan dokumen perencanaan / gambar ke DPU.
  6. Pengajuan IMB, Izin Gangguan, Izin Usaha Hotel dan TDP ke Dinas Perijinan

Prosedur pengajuan izin ke Dinas perijinan dapat dilakukan secara paralel (bersamaan) sehingga apabila ada persyaratan yang sama cukup dilampirkan salah satu.
01 Juli 2013 - 12:50:58
Oleh: Enri Wiyanto
Kpd bpk/ibu dinas perijinan
Perkenalkan nama saya Enri Wiyanto, bermaksud untuk membangun hotel di wilayah Banguntapan, saat ini lahan kosong berupa pekarangan.

Mohon informasinya tahap-tahap untuk memperoleh ijin hotel yang diperlukan adalah ijin apa saja ? dan proses nya bagaimana ?

salam hormat
Enri W
19 Juni 2013 - 14:15:33
Oleh: Admin
Kepada warga jomblangan :

Keluhan saudara tanggal 2013-05-27 10:58:58 tentang "pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan" sudah kami survey dan saat ini masih dalam proses kajian.
15 Juni 2013 - 00:22:49
Oleh: warga jomblangan
maaf, mau konfirmasi ats keluhan kami pada 2013-05-27 10:58:58, apakah sudah di survai ke lokasi< matur nuwun
29 Mei 2013 - 10:03:35
Oleh: Seksi Informasi
Warga Jomblangan yang kami hormati, terima kasih atas informasinya, Dinas Perijinan segera menindaklanjuti laporan Saudara, dan semoga segera ada solusi terbaik bagi semuanya.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.