Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.971.367

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408322 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
14 Agustus 2015 - 15:24:45
Oleh: santi
sebenernya saya sedikit kecewa dengan penolakan pengajuan IMB yang mensyaratkan 2 m dari bibir jalan, padahal tanah kami hook, kalo diambil 2 meter didepan dan disamping y mana bisa dibangun...padahal yang disamping itu cuma jalan pertolongan untuk dua rumah dibelakang dan paling pojok jalan buntu...kalo yang untuk didepan maju 2 meter masih wajar lah, trs gimana untuk permasalahan seperti ini...apakah y tidak bisa untuk dibangun rumah?terimakasih
13 Agustus 2015 - 10:08:29
Oleh: admin
Kepada Sdr. Argo Susilo
Lihat persyaratan IMB Gedung
Lihat persyaratan IMB Bukan Gedung
demikian semoga bermanfaat
13 Agustus 2015 - 08:41:29
Oleh: argo susilo
Mohon informasi persyaratan administrasi untuk mengajukan IMB di wilayah bantul
30 Juni 2015 - 08:11:51
Oleh: admin
Kepada Sdr Noname

Untuk pengurusan akte tanah, silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan.

Demikian kami sampaikan.
30 Juni 2015 - 08:00:04
Oleh: admin
Kepada Sdr. Husna
  1. Kunjungi Persyaratan pembuatan SIUP (sesuaikan dengan kelas SIUP yang akan anda pilih). Penggolongan jenis kelas usaha dapat anda baca di Perda 09 tahun 2014 (Ps.30)
  2. Meskipun domisili anda tidak di Bantul, anda tetap dapat mengajukan SIUP. Pengajuan SIUP harus memiliki IMB dan Izin Gangguan.
    Lihat persyaratan IMB
    Lihat persyaratan Izin Gangguan
  3. Pembuatan SIUP tidak ada retribusi. Retribusi hanya akan dikenakan pada saat pembuatan IMB dan Izin Gangguan. Besaran retribusi disesuiakan dengan kondisi teknis di lokasi anda. silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.
28 Juni 2015 - 20:19:56
Oleh: noname
malam pak mau tnya,begini surat tanah mertua saya tu hilang udah lama bgt.tdk pny ftokopi jg,nah kalau mau buat lg kira" hbiz brp ya trz alurnya bagai mna.trimksih
24 Juni 2015 - 20:45:02
Oleh: husna
salam admin.
saya mau menanyakan pembuatan SIUP.
1. syarat yang dibutuhkan apa saja?
2. KTP asli saya domisili Brebes, sedangkan saya memiliki usaha/home industri di wilayah kab.Bantul dengan cara menyewa/kontrak rumah. Apakah saya tetap bisa membuat SIUP dan NPWP di Bantul?
3. Kalau bisa, cara pengurusannya bagaimana?
4. Untuk mengurus SIUP menghabiskan biaya berapa?
05 Juni 2015 - 11:23:27
Oleh: admin
Kepada Sdr. Rakisno

Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul.

sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung melalui website kami.
silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
04 Juni 2015 - 15:25:10
Oleh: RAKISNO
Assalamualaikum,
mau menanyakan untuk biaya IPT utk sebuah perumahan dibantul ambil contoh misal di kel. Bangunjiwo, berapa biaya IPT dan reribusinya utk sebuah lahan /lokasi seluas misal 1 HA dengan unit hunian kelas menengah antara tipe 45 sampai tipe 70, kemudian berapa lahan utk kavling hunian dan Fasilitas umumnya, kemudian berapa biaya IMB untuk tipe 45, 54, 60 dan tipe 70, terimakasih
Assalamualaikum.
18 Maret 2015 - 08:38:43
Oleh: admin
Kepada Sdr. Thomas
SIlahkan anda melakukan pengajuan :perubahan / perpanjangan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha atau masa berlaku izin anda.
Pengajuan Izin Gangguan, SIUP, IUI/TDI, TDP dapat anda ajukan secara bersamaan.
Pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fc. IMB
Biaya dapat anda perkirakan dari simulasi https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/simulasi_retribusi
Jangka waktu sesuai perda adalah 6 hari kerja setelah permohonan anda dinyatakan LENGKAP dan BENAR
Demikian, semoga membantu

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.