Dilihat : 282076 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
30 Juni 2015 - 08:00:04 Oleh: admin | Kepada Sdr. Husna
|
28 Juni 2015 - 20:19:56 Oleh: noname | malam pak mau tnya,begini surat tanah mertua saya tu hilang udah lama bgt.tdk pny ftokopi jg,nah kalau mau buat lg kira" hbiz brp ya trz alurnya bagai mna.trimksih |
24 Juni 2015 - 20:45:02 Oleh: husna | salam admin.
saya mau menanyakan pembuatan SIUP. 1. syarat yang dibutuhkan apa saja? 2. KTP asli saya domisili Brebes, sedangkan saya memiliki usaha/home industri di wilayah kab.Bantul dengan cara menyewa/kontrak rumah. Apakah saya tetap bisa membuat SIUP dan NPWP di Bantul? 3. Kalau bisa, cara pengurusannya bagaimana? 4. Untuk mengurus SIUP menghabiskan biaya berapa? |
05 Juni 2015 - 11:23:27 Oleh: admin | Kepada Sdr. Rakisno
Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul. sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung melalui website kami. silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat. |
04 Juni 2015 - 15:25:10 Oleh: RAKISNO | Assalamualaikum,
mau menanyakan untuk biaya IPT utk sebuah perumahan dibantul ambil contoh misal di kel. Bangunjiwo, berapa biaya IPT dan reribusinya utk sebuah lahan /lokasi seluas misal 1 HA dengan unit hunian kelas menengah antara tipe 45 sampai tipe 70, kemudian berapa lahan utk kavling hunian dan Fasilitas umumnya, kemudian berapa biaya IMB untuk tipe 45, 54, 60 dan tipe 70, terimakasih Assalamualaikum. |
18 Maret 2015 - 08:38:43 Oleh: admin | Kepada Sdr. Thomas
SIlahkan anda melakukan pengajuan :perubahan / perpanjangan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha atau masa berlaku izin anda. Pengajuan Izin Gangguan, SIUP, IUI/TDI, TDP dapat anda ajukan secara bersamaan. Pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fc. IMB Biaya dapat anda perkirakan dari simulasi https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/simulasi_retribusi Jangka waktu sesuai perda adalah 6 hari kerja setelah permohonan anda dinyatakan LENGKAP dan BENAR Demikian, semoga membantu |
13 Maret 2015 - 11:28:40 Oleh: Thomas | Saya dulu ada CV untuk ekspor tp sudah lama vakum. Untuk bisa memperbarui ijinya (SIUP, TDP,TDI,IUI dan HO) bagaimana ? biaya berapa ya dan jangka waktu proese berapa lama ? Terima kasih |
24 Februari 2015 - 13:20:06 Oleh: admin | Kepada Sdr. B. Nurtjahjo Agung Sebelum melakukan perpanjangan HO, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan duplikat IMB. Adapun syaratnya yaitu :
|
24 Februari 2015 - 09:42:22 Oleh: B. Nurtjahjo Agung | Selamat siang, mau nanya untuk persyaratan perpanjangan TDP dan HO yang telah habis masa berlaku nya,sedangkan untuk IMB nya hilang gimana pak?terima kasih... |
02 Februari 2015 - 13:47:32 Oleh: admin | Kepada Sdr. Kirnadi
Syarat perpanjang SIUP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Syarat Perpanjang TDP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Waktu sesuai SOP 3 hari setelah berkas masuk dinyatakan lengkap dan benar |