Sedang Memuat Halaman ...
Kepada sdr Sri Purwandari Apabila kegiatan usaha tidak ada perubahan maka : Untuk SIUP yang tebit setelah berlakuknya Perda 14 tahun 2011 , hanya disahkan (dicap) dibagian belakang surat izin (ada kotak-kotak), apabila SIUP sebelum berlakuknya Perda 14 tahun 2011, silahkan buka tautan ...
Selamat pagi admin, mau tanya jika dalam akta terdapat berbagai jenis usaha dan kegiatan yaitu bidang event organizer, biro perjalanan wisata, dan perdagangan. Apakah bisa untuk mengurus ijin gangguan dengan berbeda kegiatan tersebut ? mohon penjelasannya. trimakasih
Kepada sdr. Intan Herayomi Kegiatan usaha yang diajukan izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akte. Kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akte, tidak bisa dimohonkan izin. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Nuwun sewu, ingin menanyakan untuk pembangunan rumah kost, perijinan apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih
Kepada sdr Edo : Perijnan untuk Kos-kos adalah : Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut link persyaratannya Izin Gangguan, berikut link persyaratannya Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
selamat malam Bpk/Ibu admin, mohon informasinya untuk pengurusan perizinan untuk operasional genset apakah juga dilakukan disini? jika ya, mohon dibantu untuk persyaratan yang harus dipenuhi terima kasih
Kepada sdr. Kartika Berikut ini adalah jenis layanan yang kami layani : Lihat. Untuk saat ini perizinan untuk operasional genset bukan menjadi kewenangan kami. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat .
Selamat pagi admin, dokumen2 apa yg harus dipersiapkan ketika akan disurvey lokasi ? Trimakasih
Kepada sdr. intan herayomi Salah satu tujuan dilakukan tinjauan lokasi adalah melakukan verifikasi kebenaran : data permohonan dan data teknis dalam berkas permohonan. Sehingga untuk mempermudah verifikasi data ini, sebaiknya didampingi oleh personil perusahaan yang mengerti betul kondisi ...
Yth. Admin, Ingin menanyakan proses pengurusan kembali IMB yang hilang bagaimana caranya ya? terima kasih banyak..
Kepada sdr. Anastasia Apabila anda mempunyai data tentang IMB yang hilang (nama pemilik IMB, No. IMB, alamat IMB) atau lebih baik lagi ada: fotocopy, mohon diinformasikan ke DPMPT, agar kami dapat menelusuri apakah kami sudah pernah menerbitkan IMB anda yang hilang tersebut. Sebelumnya demikian ...
Selamat malam admin, mau tanya, apakah renovasi penambahan teras rumah diperlukan imb baru? Sy ingin menaikkan status sertifikat dari HGB menjadi SHM, sedangkan imb masih bangunan lama yg belum ditambah teras dan garasi motor. Mohon penjelasannya, Terima kasih.
Kepada Sdr. Dewi Silahkan mengajukan perubahan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul. berikut ini adalah link Persyaratan Permohonan IMB Sedangkan untuk perubahan HGB ke SHM merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, silahkan langsung berkonsultasi ke Kantor ...
Mau nanya, kalo mau buka bensin eceran persyaratannya apa aja yahh? Ngajuinnya kemana? Sama kalo udah dapet izin, sehari boleh membeli via jerigen berapa liter yaa? Terima kasih
Kepada sdr RIzki, Untuk pengajuan izin pembelian bensin dengan derigen, silahkan berkonsultasi dengan SPBU terdekat atau Dinas Perdagangan (dinas.perdagangan@bantulkab.go.id). Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.
Met sore ... mo tanya proses ijin mendirikan bangunnan .... mo membangun rumah tanah status tanah ... mihon penjelasannya ... maturnuwun
Kepada sdr. Aqila Persyaratan pengajuan IMB dapat dilihat di LINK INI (Persyaratan Pengajuan IMB) Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
selamat pagi, Maaf mau tanya? kalau mau buat izin gangguan, siup, dan TDP. persyaratanya apa ya. sama biayanya total berapa. terimakasih?
kepada sdr. Basuki Persyaratan SIUP dan TDP dapat dilihat di TAUTAN INI Adapun untuk Izin Gangguan sudah dicabut sehingga DPMPT tidak melayani penerbitan Izin Gangguan lagi. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Selamat pagi.. Mau tanya admin, untuk mengetahui tanah termasuk jalur hijau atau bukan gimana ya? Apakah daerah pleret termasuk jalur hijau, apakah bupati bantul sudah mengeluarkan UU daerah mana saja yang termasuk jalur hijau? Terimakasih..