Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.491.005
HASIL PENCARIAN

Ditemukan 2371 Informasi dengan kata kunci
Jika Informasi tidak ditemukan / tidak sesuai, silahkan melakukan pencarian di website PPID DPMPTSP.


Apakah itu website dpmptsp.bantulkab.go.id?

FAQ

Website dpmptsp.bantulkab.go.id merupakan website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul sebagai media informasi Pemerintah Kabupaten Bantul kepada masyarakat dalam menginformasikan berbagai hal mengenai penanaman modal serta perizinan berusaha dan non ...

Apa yang di maksud dengan NIB?

FAQ

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ...

Apa yang dimaksud dengan Izin Komersial atau Operasional?

FAQ

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau ...

Apa yang dimaksud dengan Izin Usaha?

FAQ

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi ...

Apa yang dimaksud dengan OSS?

FAQ

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik ...