Pemaparan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Untuk terus memperkuat transformasi ekonomi nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sebagai komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.
Untuk menyelaraskan pemahaman dan koordinasi terkait hal tersebut, DPMPTSP Bantul pada Kamis (24/07) lalu telah meggelar Pemaparan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan mengundang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul serta Kantor Pertanahahan Kabupaten Bantul.
Dalam paparan diulas Pokok-Pokok Perubahan Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ada dalam PP No. 28 Tahun 2025 jika dibandingkan dengan PP No. 5 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi.
Masih terkait dengan PP No. 28, setelah pemaparan kemudian dilanjutkan koordinasi pemanfaatan Data Pernyataan Mandiri Pemanfaatan Ruang pada OSS RBA.
PP No. 28 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca di https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
~pm