30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 15.664.247

Panduan Pengisian Data Disabilitas untuk Pengurus, Pemegang Saham, dan Tenaga Kerja


Lengkapi data disabilitas pada Pengurus, Pemegang Saham, dan Tenaga Kerja sesuai ketentuan dan dukung kesempatan kerja yang inklusif.

Mengapa Pendataan Disabilitas Penting?

  • Memenuhi ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
    - Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
  • Mendukung dunia kerja yang inklusif dan setara
    - Memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
  • Data untuk perencanaan dan kebijakan yang lebih baik
    - Membantu pemerintah dalam merumuskan program ketenagakerjaan yang tepat sasaran.

Kapan Data Disabilitas Perlu Dilengkapi?

  • Badan Usaha Baru
    Data disabilitas Pengurus dan Pemegang Saham diisi saat data pertama kali ditarik dari AHU.
  • Perubahan Data Pengurus & Pemegang Saham
    Data disabilitas wajib dilengkapi saat melakukan perubahan data melalui OSS.
  • Pelaku Usaha Existing
    Tidak diwajibkan melakukan perubahan badan usaha hanya untuk melengkapi data disabilitas. Data akan dilengkapi saat melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham secara normal.

Pendataan ini berlaku untuk Pengurus dan Pemegang Saham hasil sinkronisasi AHU.

Bagi pendaftaran Badan Usaha baru dan/atau Pelaku Usaha existing yang melakukan perubahan Pengurus dan Pemegang Saham, pastikan data Pengurus dan Pemegang Saham dilengkapi sesuai dengan kondisi aktual.

Perubahan Data Pengurus dan Pemegang Saham:


Pengisian Tenaga Kerja Disabilitas
Setelah melakukan Pengajuan Kegiatan Usaha, Pelaku Usaha dapat melengkapi data tenaga kerja disabilitas pada form data usaha.

 

Jika jumlah Total Tenaga Kerja Disabilitas kurang dari 2% untuk BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dan kurang dari 1% untuk Swasta maka sistem secara otomatis akan menampilkan informasi peringatan terkait Tenaga Kerja Disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1.  

Informasi peringatan ini hanya bersifat pemberitahuan atau himbauan saja, bisa dilanjutkan jika Pelaku Usaha tidak ingin mengubah data tenaga kerja (tidak ada sanksi jika tidak tidak diikuti).  


Silakan akses link berikut atau scan QR Code untuk panduan lebih lanjut.





Komentar Pengunjung