30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 15.573.738

Mau Mengurus Sertifikat Halal? Pelaku Usaha Mikro Bisa Mulai dengan Membuat NIB Melalui OSS


Bagi anda pelaku usaha skala mikro dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan/atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar, serta menjalankan kegiatan usaha seperti: 
- Warung Makan
- Penjual Makanan Keliling
- Produsen Kue dan Keripik Rumahan

Sebelum mengajukan Sertifikat Halal, pastikan kegiatan usaha anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, pemilihan KBLI yang tepat akan membantu proses perizinan usaha melalui OSS. Terdapat beberapa KBLI yang berhubungan dengan kegiatan usaha penyediaan dan produsen makanan yang membutuhkan Sertifikat Halal, contohnya antara lain:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NIB dapat diurus secara online melalui sistem OSS di https://oss.go.id:

1. Masuk ke akun OSS (Bila belum punya akun, registrasi terlebih dahulu).

2.Tambah data Lokasi Usaha
    
Pada saat pengisian data Lokasi Usaha, Pelaku Usaha skala mikro memasukkan titik koordinat lokasi usaha pada peta digital yang tersedia (Pelaku Usaha tidak perlu membuat peta polygon berformat SHP).

3.Ajukan Kegiatan Usaha, mencakup tahapan:
   - Persyaratan Dasar (Tata Ruang dan Bangunan)
   - Pemilihan jenis kegiatan usaha dan KBLI yang sesuai

4.Lengkapi Data Usaha, mencakup data investasi, data tenaga kerja, data produk/jasa

5. Lengkapi data terkait Perizinan Lingkungan

6. Terbitkan NIB

7. Lanjutkan dengan menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahamu (untuk tingkat risiko Rendah, NIB juga berlaku sebagai Perizinan Berusaha)

 

Untuk tata cara penerbitan NIB yang lebih detail, silakan ikuti panduan di tautan berikut:
https://bit.ly/PanduanPB-MikroRendah

 

Jika sudah berhasil menerbitkan NIB, anda bisa melanjutkan proses untuk mengajukan Sertifikat Halal melalui portal resmi SiHalal: ptsp.halal.go.id yang akan diverifikasi dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Untuk layanan konsultasi Halal Online Kabupaten Bantul hubungi:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Bantul





Komentar Pengunjung