DPMPTSP Bantul Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi Standar Pelayanan Perizinan Non Berusaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan pada Kamis (03/09). Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan non berusaha di Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan FKP merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Bantul untuk memastikan standar pelayanan yang diselenggarakan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui forum ini, penyelenggara layanan dapat menyampaikan informasi sekaligus memperoleh aspirasi, saran, dan tanggapan dari pengguna layanan maupun pihak terkait.
Penyelenggaraan FKP dilaksanakan seiring dengan adanya penyesuaian regulasi di bidang perizinan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi salah satu dasar dilakukannya revisi terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perizinan Non Berusaha. Saat ini, revisi Perbup tersebut masih dalam proses harmonisasi. Dalam penyesuaian tersebut terdapat penambahan jenis layanan dari sektor kesehatan, yakni Izin Puskesmas dan Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Dengan adanya penambahan tersebut, total terdapat 72 jenis izin yang dilimpahkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk diselenggarakan pelayanannya melalui DPMPTSP Kabupaten Bantul.
Penyesuaian jenis layanan tersebut perlu diikuti dengan pembaruan dan penyelarasan standar pelayanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga setiap layanan memiliki pedoman yang jelas, terintegrasi, dan dapat dipahami oleh masyarakat maupun petugas penyelenggara. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Standar Pelayanan dan SOP menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai proses, persyaratan, waktu, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Melalui FKP, berbagai aspek pelayanan dapat dikomunikasikan dan dievaluasi secara bersama. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan terukur.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dewanto Dwipoyono, SSTP., M.I.P., hadir sebagai narasumber yang memaparkan gambaran umum penyelenggaraan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bantul, termasuk Standar Pelayanan dan SOP Perizinan Tahun 2025. Pemaparan tersebut memberikan gambaran kepada peserta mengenai penyelenggaraan layanan perizinan serta berbagai aspek yang menjadi dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Ihwan Qomaru, S.IP., M.Ec. Dev., selaku Penata Perizinan Ahli Madya. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain OPD teknis terkait, akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan perwakilan media. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih beragam terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan non berusaha di Kabupaten Bantul.
Masukan yang diperoleh dalam forum tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan, sehingga penyelenggaraan perizinan non berusaha di Kabupaten Bantul dapat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
~pm


![Validate my RSS feed [Valid RSS]](/web/static/images/valid-rss-rogers.png)