Siapkan data ini sebelum urus perizinan berusaha
Saat mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS, ternyata tidak semua data diproses dengan cara yang sama. Ada data yang divalidasi otomatis oleh Sistem OSS, dan ada juga data yang perlu diisi langsung oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, sehingga Pelaku Usaha orang perseorangan perlu memastikan data di Sistem OSS lengkap dan sesuai untuk pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) agar proses pengajuan Perizinan Berusaha melalui OSS dapat berjalan dengan lebih lancar.
Data Pelaku Usaha (diperlukan saat pertama kali mendaftar Hak Akses pada Sistem OSS):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Indonesia
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- NPWP Orang Perseorangan
- Alamat domisili
- Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail)
- Kebutuhan untuk kepemilikan Akses Kepabeanan
- Kebutuhan untuk kepemilikan Angka Pengenal Importir (API)
- Status laporan ketenagakerjaan
- Status keikutsertaan jaminan kesehatan
- Status keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan
Data Usaha pada Sistem OSS (diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)):
1. Data Usaha terkait spasial dan kesesuaian ruang:
- KBLI ()
- Ruang lingkup kegiatan usaha
- Alamat lokasi kegiatan usaha
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan lahan
- Koordinat lokasi
- Rencana jumlah bangunan
- Rencana luas dan jumlah lantai bangunan
2. Data Usaha terkait kegiatan usaha:
- Nama usaha
- Rencana nilai investasi
- Sumber pembiayaan
- Rencana jumlah tenaga kerja
- Produk yang dihasilkan
- Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial
~pm/oss
![Validate my RSS feed [Valid RSS]](/web/static/images/valid-rss-rogers.png)