Izin Usaha Telah Terbit, Jangan Lupa Penuhi Kewajiban dan PB-UMKU
Memiliki perizinan berusaha yang telah terbit bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Setelah izin usaha diterbitkan, pelaku usaha perlu memperhatikan berbagai ketentuan lanjutan sesuai dengan kegiatan usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih.
Setiap KBLI memiliki karakteristik, tingkat risiko, serta persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati informasi yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS) agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setidaknya terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan setelah perizinan berusaha diterbitkan, yaitu:
1. Memenuhi Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai kewajiban yang dipersyaratkan sesuai dengan kegiatan dan tingkat risiko usahanya. Kewajiban tersebut dapat mencakup penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berbagai standar atau persyaratan lain sesuai dengan bidang usaha.
Kewajiban tersebut perlu diperhatikan karena pemenuhan perizinan berusaha tidak hanya berkaitan dengan dokumen izin, tetapi juga memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
2. Memperhatikan PB-UMKU
Selain perizinan berusaha utama, pada kegiatan usaha tertentu terdapat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU merupakan perizinan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, termasuk dalam hal peredaran produk, kelayakan operasional, maupun standardisasi produk atau jasa.
Permohonan PB-UMKU diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. PB-UMKU merupakan perizinan yang diperlukan untuk:
- Peredaran produk
- Kelayakan operasi
- Standardisasi produk/jasa
- Kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud di atas
Sistem OSS menyediakan informasi PB-UMKU yang berkaitan dengan berbagai sektor dan KBLI. Jenis PB-UMKU yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam sistem OSS, pelaku usaha dapat melihat informasi mengenai risiko, skala usaha, kewajiban, serta PB-UMKU pada detail KBLI yang dipilih. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi setelah perizinan berusaha diterbitkan.
Pelaku usaha disarankan tidak hanya berhenti setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan berusaha. Pastikan seluruh kewajiban dan persyaratan lanjutan yang tercantum pada KBLI telah dipenuhi agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Informasi mengenai KBLI, tingkat risiko, kewajiban, dan PB-UMKU dapat diperiksa melalui sistem OSS.
Cek detail KBLI dan persyaratan usaha Anda melalui: https://oss.go.id/id/kbli
Dengan memahami dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi.
-oz/pm
Sebagai gambaran mari cermati contoh-contoh berikut ini:
1. Usaha Risiko Rendah


2. Usaha Risiko Menengah Rendah

3. Usaha Risiko Menengah Tinggi


4. Usaha Risiko Tinggi


![Validate my RSS feed [Valid RSS]](/web/static/images/valid-rss-rogers.png)