Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.398.259

Pemeliharaan OSS 13-14 Juni 2026


Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia akan menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) dan Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) mulai tanggal 15 Juni 2026. Sebelum implementasi dilakukan, sistem OSS akan menjalani pemeliharaan pada tanggal 13–14 Juni 2026 dan akan kembali aktif pada 15 Juni 2026 dengan menggunakan KBLI 2025.

Sehubungan dengan penerapan tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha maupun badan usaha tidak berbadan hukum yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025. Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan kegiatan usaha pada badan usaha yang telah berdiri juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usahanya sesuai ketentuan KBLI 2025.

Kami menghimbau para pelaku usaha agar mempersiapkan penyesuaian data usahanya serta memperhatikan jadwal pemeliharaan sistem OSS agar proses pengajuan perizinan dan layanan administrasi badan usaha dapat berjalan dengan lancar.





Komentar Pengunjung