DPMPTSP Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Bimtek Pelaporan LKPM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha sektor perumahan pada 20 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh setiap penanam modal mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha. Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami tata cara pelaporan maupun belum melaksanakan kewajiban pelaporan secara rutin.
Sektor perumahan, real estate, dan konstruksi memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kewajiban penyampaian LKPM melalui sistem OSS. PBG menjadi instrumen legalitas teknis dalam pelaksanaan pembangunan gedung, sedangkan LKPM berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan pemantauan realisasi investasi yang dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha.

Melalui integrasi antara perizinan dan pelaporan investasi tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung tertib tata ruang, serta mendorong peningkatan capaian realisasi investasi daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng., menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab usaha, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan sektor swasta.
Peserta kegiatan terdiri atas pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bantul dengan skala usaha non mikro, meliputi usaha kecil, menengah, dan besar, yang memiliki kewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modal melalui LKPM.

Selain memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan, DPMPTSP Kabupaten Bantul juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 285, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan LKPM secara rutin pada setiap periode pelaporan. Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan dapat memberikan saran, masukan, serta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui peningkatan kepatuhan pelaporan investasi, Pemerintah Kabupaten Bantul optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
~pm