Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 11.481.721

KKPR Darat untuk Usaha Mikro Kini Lebih Mudah


Sekarang pengurusan KKPR Darat untuk usaha mikro makin sederhana. Kamu cukup mengisi data usaha dan menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS tanpa proses teknis berlapis, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diurus lebih cepat dan praktis.

• Pernyataan Mandiri
Pengajuan KKPR Darat dilakukan dengan mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung di OSS.

• Berlaku untuk Pelaku Usaha Skala Mikro
Baik perorangan maupun badan usaha mikro.

• Data yang perlu disiapkan:
- informasi lokasi administratif;
- alamat lengkap;
- informasi mengenai luas keseluruhan lahan;
- informasi koordinat; dan
- foto tampak depan.

• Untuk Risiko Tinggi tetap ada koordinasi daerah
Jika kegiatan usaha mikro berisiko tinggi, tetap perlu koordinasi dengan dinas tata ruang daerah untuk memastikan kesesuaiannya.

Bagi anda  yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses, permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS agar segera mendapatkan kepastian layanan.

• Permohonan yang diajukan sebelum Surat Edaran terbit dan masih diproses, bisa diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

• Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan.

Kemudahan ini hadir untuk mendukung usaha mikro agar segera berusaha dengan legal dan pasti.

Informasi lebih lanjut serta form pernyataan mandiri dapat dibaca pada Surat Edaran Meneri Investasi dan Hilirisasai/Kepala BKPM berikut (dapat diunduh di https://bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro):





Komentar Pengunjung