Pengajuan NIB bagi UMK, untuk sementara belum dapat dilakukan
Saat ini permohonan Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) / pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih dilakukan penyesuaian fitur sistem mengikuti ketentuan PP No. 28 Tahun 2025 oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sehingga permohonan anda ke sistem OSS RBA untuk sementara belum dapat dilanjutkan.
Untuk itu silakan melakukan pengecekan berkala ke sistem OSS.
Kendala lebih lanjut dapat menghubungi kontak OSS di:
- WhatsApp: 0811 6774 642
- Telepon: 169
- Email: kontak@oss.go.id
- DM Instagram: @oss.go.id
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Untuk pelaporan LKPM masih dapat dilakukan ke sistem OSS RBA