Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan, untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik
DPMPTSP Bantul perlu menetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terwujud dalam dokumen terinci dan terintegrasi, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin penyediaan pelayanan publik, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam rangka pelayanan publik, selaku pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta terukur.
Untuk itu telah diselenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan, Kamis (12/09) di Grand Rohan Jogja Hotel dengan peserta sejumlah OPD terkait, Akademisi, Organisasi Profesi, tokoh masyarakat, perwakilan media, dan LSM.
Hadir 3 narasumber:
- Ahmad Ma'ruf, SE., M.Si. (Akademisi FE UMY) mengulas Akselerasi Investasi Daerah melalui Perzinan Berusaha Berbasis risiko (PP No. 28 tahun 2025)
- Firna Hayyu Ninda M., SE., MEK. (DPMPTSP DIY) menguraikan tentang Penerapan Standar Operasinal Prosedur (SOP)/ Service Level Agreement (SLA) dalam PP No. 28 tahun 2025 di Sistem OSS
- M. Fikron Arifuddin, SE. (CV. Javas Solusi) memandu pembahasan Standar Pelayanan, khususnya terkait sektor Kesehatan
Diskusi peserta Forum dengan narasumber dan pendalaman standar pelayanan dipandu oleh moderator Ihwan Qomaru, S. IP., M.Ec. Dev. (Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul).
~pm