Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:06-10-2025, 08:00:00
Acara:Hari / Tanggal : Senin-Selasa / 6-7 Oktober 2025.. Waktu : 08.00 WIB – 12.00 WIB. Tempat : Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Bantul.(Lantai 2) Acara : Pendampingan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal /LKPM Bagi Pelaku Usaha untuk Triwulan II Tahun 2025.Program Inovasi Gerakan Pendampingan LKPM ( GEPLAK ).
Tempat:Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Bantul.(Lantai 2)
2.
Tanggal, Jam:07-10-2025, 08:30:00
Acara:Undangan Hari : Selasa Tanggal : 7 Oktober 2025 Pukul : 08.30 WIB-selesai Tempat : RR DPMPTSP Kabupaten Bantul Acara : Rapat Koordinasi membahas Permohonan PKKPR Polda DIY yang berlokasi di Nogosari, Selopamioro, Imogiri, Bantul
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
3.
Tanggal, Jam:07-10-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Selasa Tanggal : 7 Oktober 2025 Pukul : 09.00 WIB - selesai Tempat : Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Lantai 3, Komplek Parasamya Kabupaten Bantul Acara : Launching dan Sosialisasi ”SIDHARMA PASEBAN” (Sistem Informasi Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi Berbasis Pentahelix, Sinergi dan Berkelanjutan) Bersama Bupati Bantul
Tempat:Mandhala Saba Madya, Gedung Induk Lantai
4.
Tanggal, Jam:07-10-2025, 12:30:00
Acara:Desk Pengendalian Triwulan III Tahun 2025 Hari Selasa tgl 7 Okt 2025 pkl 12.30 WIB di RR. Bid. Per EkoSDA Lt. III
Tempat:RR. Bid. Per EkoSDA Lt. III

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik