Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 07:30:00
Acara:Apel Besar Hari Pramuka ke 64 Tahun 2025 pada hari Kamis tgl 21 Agt 2025 pkl 07.30WIB di Lapangan Trirenggo Kab Bantul
Tempat:Lapangan Trirenggo
2.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 09:00:00
Acara:Pendampingan usaha akses reforma agraria kantor pertanahan Kab Bantuyl Tahun 2025 pada hari Kamis tgl 21 Agt 2025 pkl 09.00 WIB di Balai Desa Kalurahan Sumbermulyo Bambanglipuro Kab Bantul
Tempat:Balai Desa Kalurahan Sumbermulyo Bambanglipuro Kab Bantul
3.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 09:00:00
Acara:Undangan Bimtek pengisian aplikasi SIMONA ANJAB ABK Kemendagri dalam rangka pengajuan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2026. Kamis, 21 Agustus 2025, jam 09.00 di Mandhala Saba Purwa Gedung Induk Lantai III (keterangan : 1. Membawa laptop 2. Hadir bersama staf yang berkompeten di bidang Teknologi Informasi)
Tempat:Mandhala Saba Purwa Gedung Induk Lantai III
4.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 09:00:00
Acara:Hari : Kamis Tanggal : 21 Agustus 2025 Pukul : 09.00 WIB Tempat : RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul Acara : Desk Review Standar Pelayanan Tahun 2024
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
5.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 09:30:00
Acara:Penerimaan Misi Investasi Thailand Board of Investment (BOI) Jakarta Office ke DIY Hari, Tanggal : Kamis, 21 Agustus 2025 Pukul : 09.30 WIB - selesai Tempat : Ruang Rapat DPMPTSP DIY Lantai 2
Tempat:Ruang Rapat DPMPTSP DIY Lantai 2
6.
Tanggal, Jam:21-08-2025, 10:00:00
Acara:Request for make the appointments for Courtesy visit in Yogyakarta, on 21 August 2025
Tempat:Zoom Meeting

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik